Ini Alasan Konser Musik Pilkada Sebaiknya Dilarang
Presiden Joko Widodo, sudah memperjelas tingkatan penerapan pemilihan kepala daerah serempak di 270 wilayah tidak dipending walau epidemi virus COVID-19 masih berjalan di Indonesia. Membaca Kemampuan Ayam Dari Sorotan Mata Hal tersebut dikatakan jubir kepresidenan Fadjroel Rachman melalui tayangan wartawan, Senin (21/9/2020). Berarti, Indonesia tetap membuat pemilihan kepala daerah serempak pada 9 Desember 2020. Terakhir, tersebar ketentuan yang seolah memberi lampu hijau atas diperkenankannya konser musik berjalan dalam rencana kampanye akan calon kepala wilayah mendekati pemilihan kepala daerah 2020. Izin itu ditata dalam klausal 63 ayat (1) Ketentuan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Pemilihan kepala daerah di Tengah Musibah Non Alam Virus Corona, yang diberi tanda tangan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020. Ketentuan itu bukan hanya jadi perhatian, tetapi melahirkan protes dari golongan musisi serta pegiat musik. Serta ada tuntutan yang mengatakan penampik...